welcome.....

selamat datang di blog saya

Minggu, 11 Oktober 2009

makalah pkn konflik pulau jemur

DAPTAR ISI


Pengantar…………………………………………………………………………
Daptar isi…………………………………………………………………………
Bab.I Pendahuluan
1.1 Latar belakang………………………………………………..
1.2 Batasan masalah………………………………………………..
1.3 Rumusan masalah……………………………………………
1.4 Tujuan penelitian………………………………………………
Bab.II Pembahasan
2.1 Wilayah indonesia……………………………………………..
2.2 Pulau Jemur………………………………………………….
2.3 Pulau Jemur dilihat dari segi hukum……………………
2.4 Gubernur Riau……………………………………………………
2.5 Hubungan Indonesia-Malaysia……………………………….
2.6 Cara penyelesaian masalah indonesia-malaysia……..
BAB.III Penutup………………………………………………………………….
3.1 Kesimpulan…………………………………………………………
3.2 Saran…………………………………………………………….
Daptar Pustaka



PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr Wb.
Alhamdulillah dan puji syukur ke hadirat allah SWT penulis ucapkan atas selesainya makalah kewarganegaraan yang khusus penulis amati tentang pulau jemur.karena kalau bukan karena berkah dan rahmatnya tidaklah selesai makalah yang penulis buat ini.
Makalah ini didapat dari berbagai sumber,semoga dapat menjadi renungan bagi kita bangsa Indonesia.besar harapan penulis bahwa makalah ini dapat berguna bagi semua orang yang membacanya.juga merupakan harapan penulis bahwa dengan hadirnya makalah ini dapat membantu dalam penyelesaian masalah-masalah yang terjadi antara Indonesia-malaysia.
Tak lupa pula ucapan terima kasih penulis kepada pihak-pihak yang telah membantu
~ orang tua
~ guru pembimbing
~ teman-teman;dan
~ semua kalangan yang telah membantu
Penulis menyadari bahwa mungkin dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan dan kesalahan,untuk itu penulis mohon bantuannya untuk memperbaiki kedepannya,kritiknya lansung ke penulis atau melalui www.mridhotheomuadboy@gmail.com

Penulis

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Indonesia memiliki 17.504 pulau, 7.870 di antaranya telah memiliki nama,sedangkan 9.634 belum memiliki nama,dan sekitar 92 pulau berbatasan lansung dengan Negara tetangga: Malaysia, Vietnam, Pilipina, Australia, Timor Leste, Singapura, dan Papua Nugini. Ke-92 pulau tersebut tersebar di 18 provinsi Indonesia yaitu: Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Kepulauan Riau,dan lain-lain.
Dan daerah perbatasan ini sangat rawan akan penculikan contohnya: penculikan pulau, hasil laut, hutan, dan berbagai tingkah kriminal lainnya. Oleh karena itu penulis mengambil judul tentang penculikan pulau tersebut.dan khususnya penulis mengambil tentang pulau jemur yang ada di daerah provinsi riau.


1.2 Batasan Masalah
Karena sekian banyaknya masalah antara Indonesia dan Malaysia, mulai dari masalah politik sampai wilayah perbatasan. oleh karena penulis ingin mememberi batasan tentang objek yang di tulisnya yaitu konflik pulau jemur yang berada di riau.

1.3 Rumusan Masalah
DALAM beberapa hari ini, Indonesia lagi-lagi ribut mengenai kedudukan Pulau Jemur yang terletak di Selat Malaka, yang kabarnya diadvertensikan oleh Malaysia sebagai salah satu tujuan wisata Malaysia dan disebut pula bahwa Pulau Jemur adalah bagian dari Selangor. Malah sudah banyak pula yang kesal di Indonesia dengan pemberitaan ini, sampai-sampai menimbulkan kembali semangat 'Ganyang Malaysia' dan sampai-sampai ada kehendak untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Tidak jelas sesungguhnya apakah Malaysia memang secara resmi mengklaim Pulau Jemur sebagai bagian dari wilayahnya.

Indonesia adalah Negara yang besar dan makmur namun akhir-akhir ini banyak sekali budaya Indonesia yang di klaim oleh Malaysia, namun dilain pihak Indonesia tetap tenang tanpaknya. Dan untuk memotipasi Indonesia agar lebih tegas kedepannya penulis sengaja merumuskan topik tentang pengklaiman pulau jemur oleh Negara Malaysia.


1.4 Tujuan Penelitian
Penulis mengambil topik tentang pengklaiman pulau jemur oleh Malaysia karena mempunyai beberapa tujuan diantaranya adalah supaya Indonesia kembali menekankan bahwa republik Indonesia itu adalah harga mati atau NKRI itu adalah harga mati. Kita tau dulunya pejuang kita bersusah payah menegakkan republik Indonesia ini oleh karena itu marilah kita teruskan perjuangan tersebut dengan mempertahankan wilayah kita sendiri dan tidak memberikannya kepada orang lain.dan juga bertujuan untuk memenuhi tugas kewarganegaraan yang diberikan oleh guru bidang studi herlianti spd.

Bab II pembahasan
2.1 Pulau Jemur
Bagaimana sih sesungguhnya kedudukan Pulau Jemur? Menurut hemat saya, Pulau Jemur memang jelas-jelas pulau Indonesia dan malah ada pemberitaan bahwa Angkatan Laut Indonesia sudah lama berada dan mengawal pulau tersebut. Kabarnya pulau tersebut memang cantik dan berpotensi sebagai tujuan wisata karena pantainya yang berpasir putih dan masih sangat bersih.
Pulau Jemur terletak kira-kira 23 mil di sebelah timur dari pantai Pulau Sumatra dan kira-kira 40 mil dari pantai Malaysia yang terdekat di Pulau Pintogedong (dekat Port Klang) dan kira-kira 36 mil dari pantai utara Tanjung Siapi-api. Laut wilayah Indonesia adalah 12 mil dari Pulau Batumandi/Noordrets ke arah timur. Garis laut wilayah Indonesia tersebut kira-kira sama jaraknya dengan Batukincing di sebelah Malaysia. Batumandi (Indonesia) sendiri terletak kira-kira 8,7 mil sebelah timur Pulau Jemur.
Pulau Jemur yang luasnya kira-kira 2,5 km2 berada dalam perairan kepulauan/Nusantara Indonesia karena di sebelah barat dari garis laut wilayah Indonesia dan kira-kira 20 mil letaknya dari garis batas laut wilayah Indonesia. Di bagian ini lebar Selat Malaka dari pantai timur Sumatra dan pantai barat Malaysia jauh melebihi 24 mil, yaitu + 72 mil. Di perairan ini juga sudah ada batas landas kontinen antara Indonesia dan Malaysia berdasarkan Persetujuan Garis Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia tanggal 27 Oktober 1969 dan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Keppres No 89/1969 tanggal 5 November 1969. Pulau Jemur jelas ada dalam wilayah Indonesia di sebelah barat dari garis batas landas kontinen Indonesia-Malaysia tersebut. Walaupun tidak terkait langsung dengan soal Pulau Jemur, memang masih diperlukan adanya batas ZEE dan zona tambahan/berdekatan di kawasan Selat Malaka bagian utara ini, hal mana sedang diusahakan oleh Indonesia dengan Malaysia.
Batas laut wilayah antara Indonesia dan Malaysia di bagian Selat Malaka yang lebarnya kurang dari 24 mil dari setiaap pulau telah disepakati pula dalam perjanjian Indonesia-Malaysia tanggal 17 Maret 1970 dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 2/1971 tanggal 10 Maret 1971. Perjanjian tersebut telah berlaku di antara kedua negara sejak pertukaran piagam ratifikasinya tanggal 8 Oktober 1971. Batas ini sejalan dengan batas landas kontinen Indonesia-Malaysia di Selat Malaka pada umumnya yang lebarnya lebih dari 24 mil.
Perlu pula diketahui bahwa daftar koordinat titik-titik dasar garis pangkal Indonesia untuk pengukuran lebar laut wilayah, landas kontinen, ZEE, dan zona tambahan dalam PP No 37/2008 tersebut di atas telah disampaikan kepada Sekretariat PBB pada 4 Maret 2009 sesuai dengan Pasal 16 dan 47 ayat (9) Konvensi Hukum Laut 1982, dan telah di-acknowledged oleh Department of Ocean Affairs and Law of the Sea PBB (DOALOS) tanggal 19 Maret 2009 dan telah diedarkan oleh DOALOS ke semua anggota PBB tanggal 25 Maret 2009. Sebagai kesimpulan, dapatlah dikatakan bahwa Pulau Jemur jelas-jelas ada dalam wilayah NKRI, bukan saja dalam batas landas kontinen dan laut wilayah, tapi malah dalam perairan kepulauan (archipelagic waters) di Indonesia karena terletak di sebelah barat dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Mungkin sekali pihak-pihak tertentu di Malaysia 'keliru' melihat Pulau Jemur sebagai pulau yang dekat dengan Pulau Batumandi yang berada dekat pantai Malaysia yang memang pulau Malaysia. Pulau Jemur cukup jauh dari pantai Malaysia dan jauh berada di dalam wilayah Indonesia sebagaimana diakui dalam berbagai perjanjian antara Indonesia dan Malaysia.
Kalau Malaysia mempropagandakan Pulau Jemur sebagai objek/tujuan wisata Malaysia, bukan sebagai wilayah Malaysia, kiranya kita perlu bersyukur sebagaimana kalau Malaysia mempropagandakan Pulau Bali sebagai salah satu objek dan tujuan wisata Malaysia. Tapi kabarnya, atau sayangnya, Provinsi Riau belum mengembangkan Pulau Jemur sebagai objek wisata. Andaikata Malaysia memang secara resmi mengklaim Pulau Jemur sebagai bagian dari wilayahnya, maka Indonesia memang perlu lebih berhati-hati dan lebih meningkatkan pelaksanaan kedaulatan dan kewenangannya atas Pulau Jemur tersebut.



2.2 Pulau Jemur di Lihat Dari Segi Hukum
Dari segi hukum, Pulau Jemur terletak dalam gugus pulau-pulau Aruah di Selat Malaka bagian utara, sebelah barat dari garis batas laut wilayah Indonesia dan sebelah barat dari titik dasar Indonesia Nomor 185 dalam UU/Prp No 4/1960, yaitu Pulau Batumandi (nama Belandanya adalah Noordrets). Titik dasar 185 tersebut terletak pada posisi 02o-52.0 LU dan 100o-33.8 Timur, yang jaraknya + 85 mil dari titik dasar Indonesia No 184 di Pulau Berhala di sebelah utara dan 79,6 mil dari titik dasar Indonesia No 186 di Tanjung Medang di sebelah selatan. Titik dasar No 185 ini pun kemudian ditetapkan kembali dalam PP No 38/2002. Dalam PP No 37/2008 tertanggal 19 Mei 2008, karena perubahan pada titik-titik dasar Indonesia yang lain, maka titik dasar 185 berubah nomor menjadi titik dasar 169, dengan koordinat yang sama dengan titik dasar 185 dalam PP No 38/2002.
Di samping itu, dalam menghadapi penerimaan (adoption) Konvensi Hukum Laut PBB tanggal 10 Desember 1982, Malaysia juga sudah mengakui kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan/Nusantara, sebagaimana disepakati dalam Pasal 2 ayat (1) perjanjian Indonesia-Malaysia tanggal 25 Februari 1982 dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU No 1/1983 tanggal 23 Februari 1983. Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan bahwa:
"Malaysia mengakui dan menghormati rezim hukum negara Nusantara yang diterapkan oleh Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan sesuai dengan hukum internasional; berdasarkan rezim hukum tersebut Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas laut teritorial dan perairan Nusantara serta dasar laut dan tanah di bawahnya serta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, demikian pula ruang udara di atasnya."

2.3 Pendapat Gubernur Riau
Tidak tanggung-tanggung potensi pulau tersebut diduga sudah dimasukkan ke dalam penawaran objek wisata Malaysia melalui sebuah situs wisata negeri tersebut. Padahal gugusan Pulau Jemur itu selama ini masuk ke wilayah Indonesia, terutama Riau.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal merasa sangat heran dengan klaim Malaysia terhadap gugusan pulau tersebut. Karena itu, Gubri meminta instansi terkait meneliti lebih lanjut permasalahan ini, terutama kebenaran informasi ini.

"Saya memang belum mendengar kabar tentang klaim Malaysia, dan pulau mana yang mereka maksudkan. Kalau Pulau Jemur yang ada di Rokan Hilir, itu jelas milik Riau. Pulau itu menjadi ikon pengembangan pariwisata Riau," tambah Rusli Zainal lagi.
Karena itu, Gubri berjanji akan mencek lebih jauh informasi tersebut. Jika memang ada informasi tersebut di sebuah situs pariwisara Malaysia, maka Pemprov Riau akan engambil tindakan tegas. Sebab sudah jelas-jelas pulau tersebut masuk wilayah Indonesia.


Untuk diketahui situs yang dipermasalahkan itu beralamat http://www.traveljournals.net/explore/malaysia/map/p456617/pulau%20jemur.html. Dalam situs ini Pulau Jemur dipromosikan tempat wisata Malaysia yang menjanjikan untuk dikunjungi. Dalam situs ini juga diklaim pulau tersebut masuk ke wilayah Selangor.

2.4 Hubungan Indonesia-Malaysia
Hubungan Indonesia-Malaysia berkali-kali mengalami pasang surut. Tak hanya menyangkut masalah TKI, tapi juga soal pencurian seni budaya dan, juga pelanggaran wilayah perbatasan. Mei 2009 lalu, kapal perang Malaysia mencoba memasuki Indonesia di wilayah perairan Ambalat, Kalimantan Timur. Awak kapal perang Malaysia tak merasa melewati batas wilayah Indonesia. Meski demikian, kapal perang Malaysia itu berhasil diusir. Pemerintah Indonesia lantas menegaskan akan tetap mempertahankan Pulau Ambalat sebagai wilayah kedaulatan Indonesia. Bahkan Komisi Pertahanan dan Keamanan DPR beraksi dengan mengirimkan tim khusus ke Malaysia untuk menyatakan sikap protes ke negeri jiran tersebut.


2.5 Cara Penyelesaian Masalah Indonesia-Malaysia

Dari sekian banyaknya masalah atau konflik yang pernah terjadi antara Indonesia dan Malaysia yaitu mulai dari masalah kebudayaan sampai masalah batas tanah atau batas wilayah yang sebenarnya telah menjadi peraturan dari Negara masing-masing. Namun demikian,dinatara Negara yang sebenarnya serumpun ini tetap tetap terjadi masalah atau konflik yang menyebabkan Negara yang serumpun ini menjadi terpecah.
Kalau dilihat dari segi yang lain tanpaknya yang sebenarnya terjadi diantara kedua Negara yang serumpun ini adalah maslah politik,yaitu suatu Negara yang ingin menguasai Negara lain dalam hal ini penguasaan yang kami maksud bukan masalah perluasan wilayah tapi pengklaiman suatu wilayah untuk dijadikan ladang usaha bagi Negara yang diuntungkan.
Walaupun demikian tentu ada cara yang pantas,patut,atau sesuai untuk dilakukan dalam hal menyelesaikan konflik kedua belah pihak Negara yang serumpun ini. Tapi apakah cara yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini?




Dalam hal ini penulis mempunyai opini bahwa cara yang pantas kita lakukan adalah dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bertentangan dalam suatu lembaga resmi dan lebih memperjelas batas wilayah antara kedua Negara dan jangan mementingkan khendak sendiri saja tapi cobalah saling memahami dan taati peraturan yang ada,dan juga membuktikan bahwa itu milik kita jangan mengklaim saja tapi harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat.


BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari sekian banyak masalah yang telah dihadapi oleh kedua Negara di antaranya masalah perbatasan yang terus menjadi hal yang menghantui kedua Negara yang serumpun tersebut,maka penulis menyimpukan seharusnya masing-masing kepala Negara dan angkatannya harus lebih jelih dalam hal pengelolahan dan pengawasan wilayah masing-masing terutama Negara Indonesia,karena kepulauan indonnesia itu sangat luas dan banyak lebih kurang Indonesia memiliki 17.504 pulau, 7.870 di antaranya telah memiliki nama,sedangkan 9.634 belum memiliki nama,dan sekitar 92 pulau berbatasan lansung dengan Negara tetangga dan pulau itulah yang seharusnya kita jaga mari kita satukan lagi NKRI karena NKRI itu harga mati.

3.2 Saran
Seperti yang telah saya katakana tadi bahwa nkri itu mempunyai pulau yang sangat banyak lebih kurang Indonesia memiliki 17.504 pulau maka marilah kita jaga pulau-pulau tersebut dari tangan-tangan yang ingin mengambilnya atau pun dari orang-orang yang ingin mengambil untung dari pulau kita ini, karena kita tau bahwa NKRI itu harga mati so….jangan sampai orang lain merugikan negara kesatuan republik indoneria ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar